Empat lukisan langka ciptaan seniman Indonesia akhirnya mendapat pengakuan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Salah satunya adalah lukisan Pengantin Revolusi karya maestro seni lukis Hendra Gunawan.
Kepala Unit Pengelola Museum Seni DKI Jakarta (TBC), Sri Kusumawati saat temu media di Museum MACAN memberikan kabar bahagia tersebut.
"Koleksi kami belum sepenuhnya kaya. Ada empat koleksi yang akhirnya diakui sebagai cagar budaya," kata Sri Kusumawati di Museum MACAN, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat koleksi milik Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta di antaranya adalah lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, Prambanan/Seko karya S Sudjojono, Dewi ciptaan Agus Djaya, dan Bupati Cianjur ciptaan Raden Saleh.
"Lukisan Pengantin Revolusi saat ini sedang dipamerkan di Museum Amsterdam bersamaan dengan pameran seni Revolusi. Ketiga lukisan lainnya mendapatkan pengakuan maka koleksi ini akan menjadi lebih terlindungi," sambung perempuan yang akrab disapa Wati.
Menurutnya, proses pengajuan lukisan sebagai cagar budaya terbilang cukup lama. Dari berbagai sidang yang dibahas bersama tim ahli cagar budaya, akhirnya keempat lukisan langka itu pun selesai ditetapkan.
"Proses sekitar satu tahun ya, diperbaiki lagi narasinya, ditelaah lagi sejarahnya sampai akhirnya Pak Gubernur baru saja menetapkan keempat koleksi kami," katanya.
Penetapan Benda Cagar Budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta yang kemudian merekomendasikan enam koleksi dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Museum Joang '45.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan obyek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah koleksi unggulan dari masing-masing museum di Jakarta.
Iwan mengatakan, keenam obyek Benda Cagar Budaya tersebut yaitu Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh, Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, Lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono, Lukisan Dewi karya Agus Djaya, Meriam Si Jagur, dan Mobil REP-1 yang merupakan kendaraan dinas presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh Sjarif Boestaman merupakan koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub Nomor 334 tahun 2022. Sedangkan lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan yang dilukis pada 1955, ditetapkan melalui Kepgub Nomor 333 Tahun 2022.
(tia/wes)