Kasus positif COVID-19 varian Omicron mengalami peningkatan drastis selama sepekan terakhir. Kawasan Jabodetabek, Bandung, sampai Yogyakarta pun naik statusnya menjadi PPKM Level 3.
Galeri Nasional Indonesia pun diumumkan tutup sementara waktu sesuai anjuran pemerintah.
"#SahabatGalnas, sebagai bentuk peran aktif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Galeri Nasional Indonesia tutup sementara mulai 8 sampai 10 Februari 2022," tulis Galeri Nasional Indonesia, seperti dilihat detikcom, Selasa (8/2/2022).
Gara-gara penutupan sementara Galeri Nasional Indonesia, pameran seni Para Sekutu yang Tidak Bisa Berkata Tidak pun juga ditutup. Pameran digelar di Gedung A, Galeri Nasional Indonesia, yang merupakan kerjasama antara Goethe-Institut Indonesia dan empat lembaga seni lainnya di Asia Tenggara.
Pameran ini menampilkan sekitar 78 karya seni yang dibagikan ke dalam lima bab pameran yakni Guyub, Keberpihakan, Kenduri, Kekerabatan, dan Daya.
Di bagian awal bernama 'Guyub', ada ruang seni instalasi yang menjadi ruang duduk ketika Sudiman, Sukarno, dan Hatta di Gedung Agung pada 1949.
Sebagian dari seniman yang karyanya akan ditampilkan adalah Agus Suwage, Araya Rasdjarmrearnsook, Basoeki Abdullah, Belkis Ayón Manso, Bruce Nauman, Danarto, Dolorosa Sinaga, Emiria Sunassa, Ary 'Jimged' Sendy, Käthe Kollwitz, Marintan Sirait, Nguyễn Trinh Thi, Öyvind Fahlström, Siti Ruliyati, Tisna Sanjaya, dan Wassily Kandinsky.
Pengikut Galeri Nasional Indonesia yang ingin menyambangi koleksi permanen dan Para Sekutu yang Tidak Bisa Berkata Tidak pun mengaku harus menunggu sampai ruang pamer dibuka kembali.
"Yahhh tapi untuk pameran sekutu yg tidak bisa berkata tidak masih di perpanjang kan yah waktunya? Soalnya saya udh pesen untuk hari ini, ternyata di batalkan," kata @martabak.manis***.
"Udah registrasi buat tanggal 9," timpal _jac.
"Apakah ada kasus disana? karena saya baru berkunjung, harap diinfokan," kata lainnya.
Aturan itu sesuai dengan Inmendagri PPKM terbaru yang memasuki level 3. Tak hanya kegiatan pembelajaran tatap muka maupun sektor non esensial yang diberlakukan maksmal 25 persen WFO, tapi juga bagi acara seni dan budaya.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%," tulis Inmendagri PPKM level 3.
Simak Video "Video: Galeri Nasional Bantah Isu Dugaan Pemberedelan Pameran Yos Suprapto"
(tia/pus)