Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung dikenal sebagai pelukis Indonesia sekaligus Gubernur Jakarta untuk periode 1964-1965. Ia juga aktif dalam berbagai event budaya dan memprakarsai berdirinya Sanggar Gotong Royong.
Sepeninggal Henk Ngantung pada 12 Desember 1991, ada sejumlah karya yang masih fenomenal dan dikenang sampai sekarang.
Berikut 5 fakta Henk Ngantung bersama karya-karyanya, seperti dirangkum tim redaksi detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelukis Tanpa Pendidikan Formal
Ketika Henk Ngantung menjadi Gubernur DKI Jakarta, bidang seni dan budaya Ibu Kota menjadi melesat. Sebelum jadi gubernur, Henk Ngantung dikenal sebagai pelukis tanpa pendidikan formal.
Bersama Chairil Anwar dan Asrul Sani, ia ikut medirikan Gelanggang. Henk Ngantung juga pernah menjadi pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Tiongkok pada 1955-1958.
Henk Ngantung diangkat sebagai Gubernur Jakarta pada 1964, ia dianggap memiliki bakat artistik sehingga diharapkan mampu untuk menjadikan Jakarta sebagai kota budaya.
2. Tugu Selamat Datang
Tahukah kamu tentang Tugu Selamat Datang yang berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia?
Tugu Selamat Datang yang menggambarkan sepasang pria dan perempuan yang sedang melambaikan tangan yang berada di bundaran Hotel Indonesia merupakan hasil sketsa Henk Ngantung.
Ide pembuatannya berasal dari Presiden Soekarno dan desain awalnya dikerjakan oleh Henk Ngantung yang saat itu merupakan wakil Gubernur DKI Jakarta. Henk juga membuat sketsa lambang DKI Jakarta dan lambang Kostrad namun ironisnya, hal tersebut belum diakui oleh pemerintah.
3. Perseteruan dengan Grand Indonesia
Awal 2021, Grand Indonesia membayar denda Rp 1 miliar gara-gara logo Tugu Selamat Datang.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Grand Indonesia memakai logo 'Tugu Selamat Datang' tanpa izin ahli waris Henk Ngantung. Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
![]() |
Gugatan dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Sketsa itu dilindungi Pasal 40 huruf f UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sisi lain, sketsa itu telah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190 yang dikeluarkan Kemenkum HAM. Adapun logo Tugu Selamat Datang mulai dipakai Grand Indonesia sejak 2004.
Pada 2020, ahli waris menggugat Grand Indonesia secara perdata dengan nilai gugatan Rp 16 miliar. Rinciannya yaitu kerugian per tahun Rp 1 miliar dikalikan 16 tahun. Namun gugatan dicabut
Dalam putusan PN Jakpus, Majelis yang diketuai Agung Suhendro itu memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa 'Tugu Selamat Datang' dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa 'Tugu Selamat Datang'.
Baca halaman berikutnya soal 5 fakta Henk Ngantung dan karya-karyanya.
Simak Video "Djoko Pekik Dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri Besok"
[Gambas:Video 20detik]