Mural 'Dibungkam' yang Dihapus Dianggap Provokatif, Seniman Tetap Berkarya

Mural 'Dibungkam' yang Dihapus Dianggap Provokatif, Seniman Tetap Berkarya

Tia Agnes - detikHot
Selasa, 24 Agu 2021 09:40 WIB
Jakarta -

Mural bertuliskan kata 'Dibungkam' yang berada di kolong Jembatan Kewek dihapus oleh aparat pemerintah akhir pekan lalu. Meski temboknya telah diganti cat warna putih, para seniman tetap bakal berkarya.

Anagard bersama seniman yang tergabung dalam Yogya Street Art mengatakan sekarang fokus untuk membuat karya lainnya setelah penghapusan mural karya mereka.

"Fokus buat karya yang lain dulu," kata Anagard ketika dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seniman yang melanglang buana membuat mural di berbagai negara itu kembali menambahkan, "Pemerintah betul ketakutan sampai dijagain, cuma buat karya seni aja. Ya itulah yang kita kritisi."

Sebelumnya, mural bertuliskan kata 'Dibungkam' yang berada di bawah Jembatan Kewek, Yogyakarta itu dibuat pada Sabtu (21/8) siang dan selesai sore harinya.

ADVERTISEMENT

Karya yang dibuat oleh sekumpulan seniman yang tergabung dalam forum Yogya Street Art (UR-GALAXI,Hi_hava, Juange Culture, Anagard, Kinky20, Hello Pelangi, Bumi Aku) itu dihapus aparat dalam waktu kurang dari 24 jam. Kini tembok di bawah jembatan Kewek itu diganti cat berwarna putih.

Satpol PP hapus mural di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), Kota Yogyakarta, Senin (23/8/2021).Satpol PP hapus mural di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), Kota Yogyakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Heri Susanto/detikcom

Setelah adanya mural bertulisan 'Dibungkam' dan 'Stop Represi', ada tulisan lainnya yang merespons peristiwa tersebut. Yakni 'Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas' yang juga dihapus aparat.

Sebelumnya, Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Solihin, di sela-sela menghapus mural di bawah Jembatan Kewek, Senin (23/8/2021), mengatakan mural itu dihapus karena dinilai provokatif.

"Tolong masyarakat, pemuda jangan suka membuat mural. Kita baru fokus pada PPKM, tolong jangan memberi provokatif," pinta Solihin.

Satpol PP hapus mural di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), Kota Yogyakarta, Senin (23/8/2021).Satpol PP hapus mural di bawah Jembatan Kewek (Kleringan), Kota Yogyakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Heri Susanto/detikcom

Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan mural melanggar peraturan daerah (perda).

"Mural merupakan bagian dari pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," kata Noviar saat dihubungi.

Noviar mengatakan, setiap orang dilarang melakukan aksi coret-coretan di tempat umum. Menggambar di dinding tempat publik termasuk melanggar Perda tersebut.

"Jembatan Kewek milik umum, seharusnya tidak boleh digambar mural," tegasnya.

(tia/wes)

Hide Ads