Sejak dibuka Februari 2018, Rabbit Town menuai kontroversi dan kecaman karena beberapa karya instalasi yang ditampilkan mirip dengan karya seniman luar negeri. Di antaranya karya instalasi Chris Burden, ruang polkadot Yayoi Kusama, serta kamar-kamar bergambar es krim seperti di Museum Es Krim New York.
"Kami yakin Rabbit Town berusaha mengambil keuntungan dari seberapa terkenalnya karya instalasi Urban Light ciptaan Chris Burden," tegasnya.
Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara gugatan itu bernomor 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst dan tertanggal 4 Juni. Pengugat adalah Nancy J Rubins (istri mendiang Chris Ruben) dan tergugat adalah Henry Husada dan PT Pasti Makan Enak.
Dalam nomor perkara, ada beberapa hal permintaan dari penggugat kepada tergugat. Di antaranya tergugat diminta untuk segera memusnahkan instalasi Love Light yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, Cidadap, Bandung paling lama 30 hari setelah putusan hukum.
Serta tergugat diminta untuk membayar uang ganti rugi materiil senilai Rp 11 miliar dan immateriil sebesar Rp 50 juta.
Sampai saat ini, detikcom telah menghubungi Debra selaku Operational Manager Wisata Selfie Bandung namun belum mendapat tanggapan. Rabbit Town merupakan salah satu rumah Wisata Selfie Bandung yang dimiliki oleh Henry Husada.
(tia/doc)