Lakon 'Para Pensiunan 2049' menceritakan 30 tahun setelah hari ini ketika korupsi mengalami kebuntuan. Para pensiunan dalam lakon ini ingin menikmati masa tuanya dan menunggu akhir hidupnya dengan tenang.
Mereka adalah pensiunan jenderal, pensiunan politisi, pensiunan hakim dan para pensiunan lainnya. Lalu ada Undang-Undang Pemberantasan Pelaku Korupsi yang secara konstitusional mengharuskan siapa pun yang mati, dan wajib memiliki Surat Keterangan Kematian yang Baik (SKKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang tersebut memang dibuat agar para koruptor jera, karena hanya orang yang tidak pernah melakukan korupsi yang berhak mendapatkan SKKB. Bila tak punya SKKB, maka mayatnya tidak boleh dikubur, karena dianggap tidak bersih dari korupsi.
![]() |
"Lakon 'Para Pensiunan 2049' adalah kisah masa depan jika upaya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu, kehidupan akan semakin haru dan lucu," ujar Pimpinan Produksi Pementasan 'Para Pensiunan 2049', Butet Kartaredjasa.
"Kami menampilkannya dengan gaya yang sedikit horor namun tentu saja akan tetap membuat penonton terpingkal-pingkal," lanjutnya.
Naskah ini awalnya adalah hasil saduran dari mendiang Heru Kesawa Murti yang dibuat tahun 1986. Agus Noor dan Susilo Nugroho pun menulis kembali dan akhirnya berjudul 'Para Pensiunan 2049'
Pentas akan dimulai nanti malam dan berlangsung hingga esok hari pukul 20.00 WIB di Ciputra Artpreneur Theater. (tia/nu2)