Seperti diberitakan CNN (6/5/2014), Presiden Vladimir Putin sendiri yang menandatangani peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Tak tanggung-tanggung, peraturan itu menyebut akan ada denda besar bagi seniman yang melanggarnya.
Sementara untuk film yang masih mengunakan kata-kata cacian selain denda, film yang dibuat juga tak akan mendapat izin edar. Peraturan yang sama juga berlaku untuk film yang ingin bisa ditayangkan di Rusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kantor berita negeri beruang merah itu, ITAR-Tass, pribadi yang tertangkap sedang mengucapkan kata-kata kasar, akan didenda sampai $70 atau sekitar Rp 808 ribu. Sementarauntuk lembaga yang menggunakannya juga akan didenda $1,400 atau sekitar Rp 16 juta.
Denda akan semakin besar ditambah dengan hukuman penjara selama tiga bulan untuk perusahaan jika masih juga melanggar peraturan ini. "Pertimbangan apakah kata-kata yang digunakan tergolong tak sopan akan dilakukan melalui pemeriksaan independen," demikian seperti dilansir kantor berita Rusia ITAR-Tass.
"Peraturan dibuat guna melindungi hak warga negara menggunakan bahasa negara, melindungi dan mengembangkan bahasa dan budaya Rusia juga," kata Kremlin dalam pernyataannya. Namun peraturan ini tak berlaku untuk karya seni yang dibuat sebelum peraturan dibuat.
Sejumlah anggota masyarakat menyambut gembira peraturan ini. Meski sebagian lagi mengkritiknya sebagai upaya pemerintah dibawah Putin untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mempromosikan sudut pandang nasionalis yang konservatif.
Sementara sebuah laporan dari Amnesty International pada Januari lalu, menyebut Rusia saat ini mengalami penyangkalan terhadap kebebasan dasar manusia.
(utw/utw)











































