Hal itu dibenarkan oleh Imam, Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada detikHOT, Senin (30/5/2016). Ia menjelaskan kasus tersebut sudah dihentikan per tanggal 11 Desember 2015.
"Dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dalam arti perbuatan yang dilakukan oleh Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak memenuhi pasal 156 A KUHP," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, dan juga ahli hukum pidana terkait hak asasi manusia yang kemudian dikoordinasikan dengan jaksa. Menyimpulkan bahwa perbuatan Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak masuk pasal 156 A tersebut," terang Imam.
Jonas pernah dilaporkan oleh Front Pemberla Islam (FPI) Depok atas dugaan penistaan agama. FPI Depok menilai Jonas telah melecehkan agama Islam dengan menjadi muslim hanya untuk bisa menikahi Asmirandah.
FPI Depok melaporkan Jonas ke Polres Kabupaten Bogor pada 29 Oktober 2013.
"Waktu itu surat pemberitahuan (penghentian penyidikan) sudah kami kirim kepada kuasa hukumnya (FPI Depok)," tutup Imam.
(dar/mmu)











































