Kasus Dugaan Penistaan Agama Jonas Rivanno Dihentikan Polisi

Kasus Dugaan Penistaan Agama Jonas Rivanno Dihentikan Polisi

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 30 Mei 2016 16:03 WIB
Kasus Dugaan Penistaan Agama Jonas Rivanno Dihentikan Polisi
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Jonas Rivanno akhirnya dihentikan pihak kepolisian. Kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.

Hal itu dibenarkan oleh Imam, Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada detikHOT, Senin (30/5/2016). Ia menjelaskan kasus tersebut sudah dihentikan per tanggal 11 Desember 2015.

"Dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dalam arti perbuatan yang dilakukan oleh Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak memenuhi pasal 156 A KUHP," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, kasus tersebut sudah sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Namun berkas dikembalikan dengan catatan penambahan hasil pemeriksaan ahli.

"Di antaranya ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, dan juga ahli hukum pidana terkait hak asasi manusia yang kemudian dikoordinasikan dengan jaksa. Menyimpulkan bahwa perbuatan Jonas Rivanno Watimena tersebut tidak masuk pasal 156 A tersebut," terang Imam.

Jonas pernah dilaporkan oleh Front Pemberla Islam (FPI) Depok atas dugaan penistaan agama. FPI Depok menilai Jonas telah melecehkan agama Islam dengan menjadi muslim hanya untuk bisa menikahi Asmirandah.

FPI Depok melaporkan Jonas ke Polres Kabupaten Bogor pada 29 Oktober 2013.

"Waktu itu surat pemberitahuan (penghentian penyidikan) sudah kami kirim kepada kuasa hukumnya (FPI Depok)," tutup Imam.

(dar/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads