Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Martinus Sitompul, Kamis (2/4/2015). Menurutnya, permintaan maaf itu di luar proses penyelidikan.
"Permintaan maaf dan upaya damai di luar proses penyelidikan. Kita akan menampung informasi di luar dan akan jadi bagian dalam gelar perkara," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Cita masih berstatus saksi dalam perkara itu. Menurutnya, unsur pidana yang disangkakan juga masih dalam proses pemeriksaan.
"Kita lihat dulu, unsur pidananya kalau penuh ya kita lanjutkan," katanya.
Perkara itu terjadi ketika Cita mengenakan busana khas Papua dalam sebuah panggung. Setelah selesai acara itu, sang pedangdut pun menjalani sesi wawancara. Tapi pada saat wawancara itu, ia mengucapkan kata yang dinilai melecehkan Papua.
Pelantun 'Aku Mah Apa Atuh' itu dilaporkan oleh forum yang mengatasnamakan Komunitas Papua Mandiri. Mereka tetap melapor karena ingin memberi efek jera agar kasus seperti itu tak terjadi lagi.
(nu2/mmu)