Promotor konser 'This Is It' tersebut dituding oleh pihak keluarga telah lalai karena merekrut Dr. Conrad untuk menangani Michael.
Namun setelah proses persidangan berjalan sejak seminggu belakangan, pengadilan Los Angeles memutuskan AEG Live tidaklah bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan keluarga bintang yang meninggal di usia 50 tahun tersebut pun ditolak. Sebelumya, ibunda Michael Jackson menuntut AEG Live membayar ganti rugi atas kematian putranya sekitar Rp 44 triliun.
Hingga kini Dr. Conrad Murray sendiri masih menjalani masa tahanan. Pada 28 Oktober mendatang Murray dijadwalkan bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Menurut wawancara dengan polisi, Murray mengaku di hari kematian Michael pada 25 Juni 2009, ia memberikan 25 miligram obat bius yang menyebabkan Jacko overdosis.
(doc/mmu)