Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin, Rabu (12/6/2013). Menurutnya, Ari juga dikenakan dua pasal.
"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya," tuturnya.
Pihaknya juga telah memeriksa Ari. Menurutnya, saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang.
"Yang bersangkutan tak mengkonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 Km/jam," katanya.
(nu2/nu2)