"Kami menanggapi karena tidak sesuai dengan fakta, membawa nama seorang pejabat di Polda Metro. Mereka bilang kita melaporkan mereka ke Polda Metro, padahal kami tidak pernah melaporkan," ujar kuasa hukum Ivan, Apolos Djara Bonga saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
"Ini berkaitan dalam dalil bohong. Ada beberapa dalil lain yang kita sampaikan, adanya PIL (pria idaman lain) yang Mas Ivan sendiri dapat infonya dari istri dan anak-anaknya orang. Dan ini akan kita buktikan di dalam sidang pembuktian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak berani menduga, kita buktikan saja nanti di persidangan. Waktu kemarin juga nggak ada bantahan atau sanggahan dari pihak Venna tentang masalah ini (dugaan perselingkuhan)," timpal Ivan.
Dari pihak Venna enggan membahas hal tersebut. "Kalau itu memang tidak pernah ada fakta di persidangan. Cuma namanya saja yang disebut, jadi nggak perlu dibahas. Itu hanya asumsi, imajiner, nggak perlu dibahas dan dipertanyakan," tutur kuasa hukum Venna, Kemala Dewi.
(wes/mmu)











































