PK Dikabulkan MA, Ahmad Dhani Dapat Hak Asuh Anak?

PK Dikabulkan MA, Ahmad Dhani Dapat Hak Asuh Anak?

- detikHot
Senin, 27 Mei 2013 12:30 WIB
Jakarta - Prahara rumah tangga musisi Ahmad Dhani-Maia Estianty memasuki babak baru. Sebab Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan kasasi sebelumnya dalam kasus gugatan perceraian yang diajukan Maia.

Pengajuan PK tersebut dilakukan Dhani hanya untuk dua unsur, harta gono-gini dan hak asuh anak. "Mengabulkan permohonan pemohon PK Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd. Manaf," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (27/5/2013).

Terkait informasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan pernyataan resmi. Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu maksud putusan PK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isi lengkap putusannya masih di majelis," ucap Ridwan.

Perkara nomor 12 PK/AG/2012 diadili oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Putusan dengan panitera pengganti Cecep Habibullah masuk kategori gugat cerai dan diketok pada 14 Mei 2013.

Prahara keluarga pentolan grup band Dewa 19 itu sudah bergulir sejak 2007. Di tingkat kasasi, gugatan perceraian yang diajukan Maia dikabulkan. Namun perceraian itu menimbulkan problem terkait hak asuh anak dan harta gono gini.

(asp/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads