Alhasil, karena penundaan itu persidangan mereka pun masih tak ada perkembangan. Majelis hakim pun meminta keduanya hadir di persidangan selanjutnya 14 Juni mendatang.
"Ditunda lagi karena kami harus tetap menghadirkan prinsipal, termohon dan pemohon. Jadi belum ada perkembangan apa-apa," tutur kuasa hukum Iwa, Damayanti Singgih usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sibuk barangkali. Iwa memang tidak hadir karena kesibukannya," paparnya.
(fk/mmu)