Permohonan Halimah Soal UU Perkawinan Dihapus Ditolak

Permohonan Halimah Soal UU Perkawinan Dihapus Ditolak

- detikHot
Selasa, 27 Mar 2012 20:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan Halimah tentang penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Mereka pun menolak permohonan tersebut.

Alasan penolakan tersebut yaitu pasal yang dimohonkan telah memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupan batin, dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan.

Pada putusan tersebut, sempat terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim MK. Hakim anggota, Akil Mochtar menjelaskan penolakannya dengan menyebut alasan perceraian diatur secara tegas dalam pasal 209. Adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami-istri tidak menjadi alasan perceraian menurut KUHPerdata

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam UU No.1/1974 yang disebut juga UU Perkawinan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f secara lengkap berbunyi, "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga."

Meski sudah diputuskan, kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu. Kalau pun benar saya belum tahu. Kok bisa, saya kan pemohon kenapa kok nggak ada pemberitahuan sama saya," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/3/2012).

Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo. Meski sebelumnya sang suami telah tinggal bersama penyanyi Mayangsari yang diketahui telah dinikahinya secara siri.

Halimah juga tak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian mereka pada awal 2011 lalu.

Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut pun dihapuskan.

(nu2/nu2)

Hide Ads