Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purwakata AKBP Bachtiar Ujung kepada detikHOT, Selasa (27/3/2012). Bachtiar menuturkan bahwa Ipul disangka melanggar pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009.
"Bang Ipul itu melanggar pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009, ancamannya 6 tahun penjara," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tanggal 16 Maret kemaren sudah P21," papar Bachtiar.
(fk/mmu)











































