Peraturan nomor 109 tahun 2012 itu mengtaur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan. Sederhananya, acara-acara musik tak boleh lagi secara 'bebas' disponsori oleh produk rokok.
Banyak pihak menyayangkan tentang keputusan tersebut. Soalnya, selama ini belum ada pihak yang berani membiayai sebuah acara musik dengan dana besar seperti produsen rokok. Bahkan, salah satu promotor besar mengaku merasa terancam dengan keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, di sisi lain, tak ada yang bisa menutup mata dari ancaman bahaya rokok, terutama bagi para remaja dan anak muda yang menjadi target pasar utama berbagai acara musik. Dilema. Bagaikan makan buah simalakama.
Jadi, akan seperti apa wajah pagelaran musik Indonesia tanpa adanya sokongan dari produsen rokok?
(fk/mmu)