Album yang dimaksud adalah album 'Dheg Dheg Plus'. Hak cipta album tersebut dimiliki oleh Tommy Darmo. Album yang sebelumnya keluar pada 1969 itu kini telah dirilis ulang dan dijual di sebuah waralaba.
Hal itu disampaikan langsung pemegang hak cipta atas album tersebut, Tommy Darmo melalui kuasa hukumnya, Seletinus A Ola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seletinus menambahkan kalau pihak RPM melanggar undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
"Secara perdata akan menggugat dan minta ganti rugi senilai Rp 9,9 Milyar ke RPM dan Bonita Musik," paparnya.
Sampai saat ini pihak RPM ataupun Bonita Musik belum berkomentar terkait gugatan ini.
(fk/hkm)