"Yang wajib bayar itu bukan MPAA (Motion Picture Association of America), tapi importir. Satu importir telah melunasi pokok tagihan dan saat ini dalam proses pengajuan banding di pengadilan pajak. Importir ini diizinkan kembali untuk mengimpor film," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).
Agung menegaskan importir yang saat ini sedang banding dan telah melunasi tunggakan pokok merupakan rekanan dari MPAA sehingga film Hollywood sebetulnya sudah bisa masuk ke tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, lanjut Agung, pihaknya tidak mau dikaitkan dengan adanya kelangkaan film asing terutama film Hollywood di bioskop-bioskop Indonesia.
"Menurut saya masalahnya bukan pada aspek fiskal, tetapi lebih kepada distribusi film di dalam negeri yang perlu banyak dibenahi. Itu bukan domain kami. Masalahnya, mau nggak MPAA kerjasama dengan importir lain selain yang tiga itu? Kembali, itu bukan domain bea cukai," tegasnya.
(nia/ich)