Bea Cukai Tak Mau Disalahkan Soal Kelangkaan Film Impor

Bea Cukai Tak Mau Disalahkan Soal Kelangkaan Film Impor

- detikHot
Senin, 30 Mei 2011 12:31 WIB
Jakarta - Ditjen Bea Cukai membantah terjadinya kelangkaan film asing karena kisruh pembayaran tunggakan bea masuk oleh 3 importir film. Pasalnya, satu dari importir film yaitu importir film independen telah diperkenankan mengimpor film, meskipun baru membayar tunggakan pokok tanpa disertai pembayaran denda.

"Yang wajib bayar itu bukan MPAA (Motion Picture Association of America), tapi importir. Satu importir telah melunasi pokok tagihan dan saat ini dalam proses pengajuan banding di pengadilan pajak. Importir ini diizinkan kembali untuk mengimpor film," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).

Agung menegaskan importir yang saat ini sedang banding dan telah melunasi tunggakan pokok merupakan rekanan dari MPAA sehingga film Hollywood sebetulnya sudah bisa masuk ke tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Importir yang sedang banding adalah partnernya MPAA. Dia sudah boleh impor sampai ada keputusan pengadilan pajak. Importir lainnya (kecuali yang 3 bermasalah), juga boleh impor," katanya.

Dengan demikian, lanjut Agung, pihaknya tidak mau dikaitkan dengan adanya kelangkaan film asing terutama film Hollywood di bioskop-bioskop Indonesia.

"Menurut saya masalahnya bukan pada aspek fiskal, tetapi lebih kepada distribusi film di dalam negeri yang perlu banyak dibenahi. Itu bukan domain kami. Masalahnya, mau nggak MPAA kerjasama dengan importir lain selain yang tiga itu? Kembali, itu bukan domain bea cukai," tegasnya.

(nia/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads