MUI Ogah Ngekor NU

Soal Fatwa Haram Infotainment

MUI Ogah Ngekor NU

- detikHot
Rabu, 09 Agu 2006 13:09 WIB
Jakarta - Menurut ketua komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amien, fatwa haram tidak perlu dikeluarkan karena dalam agama Islam sudah jelas hukumnya. Pemberitaan yang bersifat fitnah itu pasti haram. Sedangkan, suatu informasi yang tidak fitnah alias benar, tapi membuka aib orang lain, dalam agama Islam hukumnya Gibah"Itu sudah jelas. Pemberitaan yang tergolong fitnah, haram. Tidak perlu ada fatwa lagi," ujar Ma'ruf ketika ditemui di Kantor MUI, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2006).Soal isi pemberitaan infotainment yang semakin liar, Ma'ruf meminta pemerintah mengeluarkan aturan khusus. Karena MUI tidak berwenang untuk membuat undang-undang, lembaga tersebut hanya bisa memberi himbauan moral saja. MUI juga akan melakukan pembicaraan dengan sejumlah lembaga seperti dewan pers dan KPI. MUI berharap dari pembicaraan tersebut, pemerintah bisa segera bertindak tegas. (eny/)

Hide Ads