Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penjual Set Top Box Mola yang Diduga Bajak Konten

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penjual Set Top Box Mola yang Diduga Bajak Konten

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 17 Sep 2021 15:31 WIB
Mola TV
Foto: Mola TV
Jakarta -

Mola melaporkan sepuluh orang yang diduga melakukan pembajakan atas kontennya. Saat ini, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sepuluh orang itu dituding telah menjual set top box yang menayangan Mola Content & Channels secara ilegal. Mereka menjualnya lewat e-commerce.

Mola merasa sudah melakukan tindakan persuasif lewat media sosial dan media massa. Namun sepuluh orang tersebut seakan mengabaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar Budiman, kuasa hukum Mola, menyebut langkah pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual seperti yang ada dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami, telah mengajukan laporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum MOLA.

ADVERTISEMENT

"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial, pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," imbuhnya.

Fajar juga menjelaskan enam dari sepuluh orang yang dilaporkan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.

(dar/nu2)

Hide Ads