"Sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 1 butir 1, 4, 5, dan 12 dan pasal 72 butir 1 dan 2," ucap Mara Karma Taib selaku Ketua AHCDI di acara Ulang Tahun dan Aksi Peduli Amal DPC PAMMI Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2013).
Selain itu, Mara Karma dan Sekretarisnya, Ismail S.H menuntut kepada MNCTV grup dan Radio Dangdut Indonesia untuk segera membayar royalti atas penggunaan hak cipta lagu dangdut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menginginkan sinergi tentunya. Sekarang ini ramai soal royalti itu, dan AHCDI sudah tidak ama KCI. Khusus MNCTV adalah tv dangdut Indonesia. Yang sering menayangkan dan menyiarkan lagu dangdut," katanya.
Raja dangdut itu pun mengaku bersedia menjadi mediator antara kedua belah pihak.
(wes/ich)











































