"Kami akui, apa yang kami lakukan adalah sesuatu yang khilaf dan salah dan telah melanggar UU Penyiaran. Untuk itu, kami meminta
maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kekhilafan yang kami lakukan,β ujar Dudi Hendrakusuma, Dirut ANTV ditemui di studio ANTV, Cawang, Rabu (7/10/09) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan '4M' bisa cepat ditayangkan kembali. Biasanya maksimal penghentian sementara 2 bulan. Kami berharap bisa lebih cepat dari itu," jelas Dudi.
Setelah mendapat teguran atas episode '4M' pada 2 Oktober, Suster Hepi telah ditiadakan. Dwi Putrantiwi juga mendapat skorsing dari televisi swasta yang mengontraknya itu.
(yla/yla)











































