"Soemanto telah dinyatakan sakit jiwa. Dia itu kan seorang napi yang pernah memakan bangkai. Ini tidak sesuai dengan dengan P3-SPS Pasal 28 ayat 4. Ditambah waktu itu Soemanto tidak ngerti soal pertanyaannya," ucap Fetty Fajriati Misbach, Wakil Ketua KPI saat detikhot hubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (4/11/2008).
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pasal 28 ayat 4 menyatakan, lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran pasal tersebut dilakukan Trans7 saat menghadirkan Soemanto sebagai nara sumber di salah satu episode 'Empat Mata'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul 'Mijit-Mijit yang Penting', acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks," tambahnya.
(hkm/bdi)