Grup 21 Bantah Depak Film Lokal dengan Harry Potter

Grup 21 Bantah Depak Film Lokal dengan Harry Potter

- detikHot
Rabu, 10 Agu 2011 16:53 WIB
Grup 21 Bantah Depak Film Lokal dengan Harry Potter
Jakarta - Pihak jaringan bioskop 21cineplex menegaskan pemutaran film Harry Potter dan Transformers tak mengenyampingkan pemutaran film lokal yang sedang tayang. Soal pemutaran film merupakan kebijakan pengelola bioskop.

"Keputusan (film) turun dari bioskop kewenangan pengelola. Dan kami jamin, penggantian film dilakukan secara fair," kata Direktur 21cineplex, T.R. Anitio dalam acara konferensi pers, di Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Menurutnya skema pergantian film di bioskop-bioskop sudah berdasarkan sistem yang berlaku di perseroan selama 40 tahun beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanggahan Grup 21 ini muncul setelah beredar kabar film lokal 'Surat Kecil untuk Tuhan' dipaksa turun karena munculnya kembali film Hollywood. Padahal menurut produser film lokal tersebut, garapannya masih diminati masyarakat dengan angka 30 ribu penonton.

"Dari data kami, 'Surat Kecil untuk Tuhan' ada dilayar selama 26 hari, dengan perolehan penonton 600 ribu. Jika dirata-rata 20 ribu penonton per hari. Tapi di hari-hari terakhir pasti tidak 20 ribu, dibawah itu. Dan di 21cineplex film yang diturunkan adalah film dengan penonton terendah dibanding yang lain. Kami ada datanya dan produser bisa datang ke kantor kami untuk cek," tambahnya.

Ia menambahkan, segala jenis film yang akan diputar di 21cineplex murni berdasarkan pertimbangan bisnis. Begitu pula dengan Blitz Megaplex. Lazimnya swalayan, pengelola bioskop menjual produk-produk sama, tapi juga ada produk kecil-kecil atau film independen.

"Masing-masing bioskop juga melakukan diferensiasi," tegasnya.

Terkait ketetapan pemerintah atas pengenaan Bea Masuk dan pungutan impor lain atas nilai hak edar film (royalti), sebanyak tiga importir lama telah melakukan banding di Pengadilan. Mereka keberatan pasalnya industri film di belahan dunia manapun tidak megenakan bea masuk atas hak film edar (royalti).

"Kami menjadi importir pertama yang dikoreksi oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan 13 importir lain belum diaudit. Potensi koreksi (pengenaan royalti film impor) yang kami alami juga pasti akan terjadi di importir lain," ujarnya.

Dalam proses banding, menurut Anitio memerlukan waktu yang panjang. Pengaju permohonan harus melengkapi syarat formal dan wajib melewati pemeriksaan material.

"Secara formal ada tiga UU bersamaan yang dipakai. Hakimnya pun bingung, karena ada UU Pengadilan Pajak, UU Kepabenan tahun 2006, dan Ketentuan
UU Umum Pajak). Semuanya berbeda," tuturnya.

(wep/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads