Grup 21 Bantah Terafiliasi dengan Omega Film

Grup 21 Bantah Terafiliasi dengan Omega Film

- detikHot
Rabu, 10 Agu 2011 15:43 WIB
Grup 21 Bantah Terafiliasi dengan Omega Film
Jakarta - Kelompok jaringan bioskop 21cineplex menyatakan berhubugan baik dengan PT Omega Film selaku importir film. Namun mereka membantah terafiliasi dengan PT Omega Film karena kepengurusan perseroan diantara keduanya berbeda.

Demikian disampaikan Direktur 21cineplex T.R. Anitio dalam jumpa pers di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Jakarta, (10/8/2011).

"Hubungan dengan Omega, kami berhubungan erat. Tapi mereka sebagai importir film. Namun secara legal formal, tidak ada hubungan kami," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anitio juga merasa aneh atas ketetapan pemerintah atas pengenaan Bea Masuk dan pungutan impor lain atas nilai hak edar film (royalti). Pasalnya industri film di belahan dunia manapun tidak megenakan bea masuk atas hak film edar.

"Ini hal yang tidak lazim dalam praktik kepabeanan internasional. Sebagian negara besar AS, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan tidak ada, yang didasarkan pada ketentuan WTO dalam Article VII GATT 1994. Hak edar tidak memenuhi syarat untuk ditambahkan ke dalam nilai pabean. Kami tidak setuju hasil audit dari Dirjen Bea Cukai," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan audit kepada tiga importir film, yakni PT Camila, PT Satrya dan PT Amero pada periode Juli-Desember 2010. Hasil audit inilah yang menjadi dasar penetapan bea masuk, PPN impor, dan PPh pasal 22 impor.

"Kami menjadi importir pertama yang dikoreksi oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan 13 importir lain belum diaudit. Potensi koreksi (pengenaan royalti film impor) yang kami alami juga pasti akan terjadi di importir lain," ujarnya.

Untuk itu ketiga importir film, lanjut Anitio sedang mengajukan banding ke pengadilan. "Audit ini memang kewenangan Dirjen Bea Cukai. Tapi kami juga diberi hak banding atas bea masuk tersebut. Jadi penekanannya, persoalan yang terjadi bukanlah penggelapan atau pengemplangan pajak seperti yang selama ini beredar. Tapi masalah sengketa pajak yang tak lazim. Ini perbedaan interpretasi atas bunyi UU," tegasnya.

Ia menegaskan, atas aturan royalti film impor tersebut Studio Film Amerika menyatakan keberatan. Hal ini didasarkan merupakan alasan legal dan rasional berdasarkan hukum.

Studio Film Amerika pun heran, khususnya pada pengenaan PPN yang menjadi beban importir. "PPN adalah pajak konsumsi. Artinya dikenakan seseorang yang mengkonsumsi jasa atau barang. Dan ditanggung konsumen akhir. Bukan perusahaan," tuturnya.

Namun, penerapan PPN sulit diajukan. Karena penonton sebelumnya sudah dikenakan Pajak Hiburan oleh Pemerintah daerah. Jadi akan ada pajak berganda yang dibebankan kepada penonton.

(wep/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads