Omega Film Diduga Hasil Akal-akalan 21cineplex

Omega Film Diduga Hasil Akal-akalan 21cineplex

- detikHot
Senin, 04 Jul 2011 20:39 WIB
Omega Film Diduga Hasil Akal-akalan 21cineplex
Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menuding adanya importir baru bernama Omega Film merupakan rekayasa atau akal-akalan dari kelompok importir lama yang diduga terafiliasi dengan Grup 21cineplex.

"Itu akal-akalan saja," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro kepada detikFinance, Senin (4/11/2011)

Meski demikian, Bambang menegaskan tindakan BKF sampai saat ini tak mengurusi soal tata niaga dari distribusi film impor. Ia menegaskan kalau wewenang BKF hanya terkait pengenaan bea masuk dan pajak saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang kewenangannya hanya di BM (bea masuk) dan pajak. Yang mengatur tata dan segala macem budpar (kementerian kebudayaan dan pariwisata), bukan kita," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin saat dihubungi terpisah mengatakan enggan berkomentar banyak soal entitas Omega Film yang dikaitkan dengan kelompok 21cineplex. Menurutnya siapa pun yang menjadi importir baru, akan sangat tergantung dengan sikap MPAA selaku produsen film Amerika Serikat (AS), apakah memberikan film atau sebaliknya.

"Nggak gitu juga, siapa saja, kalau MPAA-nya nggak mau, ya nggak masuk (film)," katanya.

Sebelumnya Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencurigai Omega Film masih terafiliasi dengan importir film lama yaitu grup 21cineplex. Omega Film merupakan importir baru film yang baru saja mendapat izin Bea Cukai.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki keberadaan Omega Film yang diduga sebagai boneka importir lama yang saat ini masih terganjal kasus tunggakan bea masuk.

Menurut Susi, pihaknya memberikan izin melalui pemberian Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) kepada Omega Film pada 3 Mei 2011 lalu. Setelah itu mulai berdatangan permintaan izin dari importir film lain.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ternyata empat dari lima importir yang mengajukan izin memiliki alamat yang sama dengan Omega Film. Hal inilah yang menyebabkan pihak Ditjen Bea Cukai menahan pengeluaran NIK bagi importir film baru ini guna melakukan penelitian lebih lanjut terkait hubungan para importir tersebut.



(hen/ich)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads