Berbekal dua poin penting tersebut Nagabonar melanjutkan langkah "penyelamatan" FFI dengan menggelar konferensi pers, Selasa (16/11). Bahkan, dia secara tegas mengambil tanggung jawab dengan memohon maaf atas kesalahan KFFI dan KS, yang menurut Deddy sendiri telah membuat preseden buruk yang akan dicatat sejarah. Saat konferensi pers, ia hanya didampingi Labes Widar, pejabat Koordinator Bidang FFI yang baru. Pejabat penting KFFI lainnya seperti Ketua KFFI Niniek L Karim, Wihadi Wiharya, Alex Sihar, Kahfi Kurnia tidak tampak hingga acara berakhir.
Namun, langkah bijak Deddy Mizwar mengatasi persoalan FFI belum dianggap tuntasΒ oleh sebagian masyarakat film. Ada orang film yang malah menuduh Deddy mengambil keuntungan dari skandal FFI ini. Film produksinya, 'Alangkah Lucunya Negeri Ini' memangΒ termasuk yang lolos seleksi. Kisruh penilaian KS diramalkan bakal membuat film Deddy Mizwar melenggang dengan menyapu piala-piala FFI karena hampir seluruh film yang lolos seleksiΒ relatif amat lemah. Banyak yang mengharapkan, Deddy seharusnya memelopori penolakan hasil penilaian KS itu walaupun telah melakukan koreksi. Sebab, juri awal FFI itulah yang terbukti banyak menyalahi aturan Pedoman FFI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihwal kisruh FFI 2010 sebenarnya sudah terjadi sejak September lalu. Dipicu ketika Dirjen Film itu mereduksi surat penetapan Menbudpar Ir. Jero Wacik tanggal 3 September 2010 yang menunjuk Kota Batam sebagai tuan rumah penyelenggara pengumuman Nominasi FFI 2010. Dalam pertemuan antara Tim KFFI dengan Panitia FFI Batam di kota itu 25 September lalu, Dirjen Tjetjep hadir. Ia meminta panitia mengubah acara dimana Batam menjadi tuan rumah puncak FFI 2010. Usulan itu ditopang oleh hasil keputusan pertemuan antara Niniek L Karim dan Wihadi Wiharya dengan Panitia FFI Propinsi Riau di Tanjung Pinang.
Padahal, satu bulan sebelumnya, atas persetujuan Menbudpar, Koordinator Bidang FFI- KFFI, Panitia Batam serta media partner RCTI telah menetapkan program dan jadwal pelaksanaan acara FFI 2010. Jadwalnya, pengumuman Nominasi 28 November di Batam, dan Malam Anugerah 6 Desember di Jakarta. Rapat kordinasi KFFI dan Panitia Batam yang dihadiri Dirjen Tjetjep berakhir tanpa satu kesimpulan. Persoalannya, antara lain, tuan rumah sudah menetapkan budget anggaran sesuai peruntukan sebagai penyelenggara Nominasi. Itulah yang menjadi penyebabnya ketika acara launching FFI 2010 yang dipimpin langsung oleh Menbudpar Jero Wacik pada 28 September lalu di Jakarta penyelenggara FFI tahun ini belum mengumumkan kepastian jadwalnya.
Sejak itu, lebih sebulan lamanya kegiatan persiapan FFI tak berketentuan lantaran perpecahan internal di tubuh KFFI. Dua kubu, yaituΒ kubu yang konsisten melaksanakan putusan Menbudpar dengan kubu pengikut Dirjen Film terus saja kisruh. Di tengah pertentangan itulah Koordinator Bidang FFI mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut ternyata tidak mengakhiri konflik internal di tubuh KFFI. Menbudpar pun turun tangan dengan menerbitkan SK penunjukan Labes Widar sebagai koordinator umum mengganti koordinator Bidang FFI. Namun, Dirjen Film dan sekutunya tetap ngotot dengan cara gerilya menggagalkan rencana penyelenggaraan FFI 2010 yang telah ditetapkan Menbudpar.
Suasana kisruh internal di tubuh KFFI itulah yang menjadi penyebab, antara lain, kegiatan seleksi film-film peserta FFI 2010, yang merupakan roh FFI, terlantar. Akibat lanjutannya, seperti kita ketahui bersama, sangat fatal yaitu tidak mendasarkan kegiatannya pada Pedoman FFI. Komite Seleksi dan KFFI bukan hanya membuat kerusakan FFI yang akan dicatat sejarah menurut istilah Deddy Mizwar, tapi juga mencemari seluruh wajah perfilman nasional dengan tinta hitam. Dalam konteks itulah agaknya, sebagian masyarakat film menyesalkan langkah Deddy Mizwar yang cukup puas dengan respons KS menambah dua judul film yang lolos seleksi, dan permohonan maaf. Sebab, itu tidak setimpal dengan kerusakan yang mereka lakukan.
Tindakan yang diharapkan adalah membatalkan seluruh hasil KS, membubarkan KFFI, sedangkan para pelaku yang terang-terangan melanggar aturan pedoman diadukan secara hukum. Sebab, siapapun yang akan keluar sebagai pemenang atau peraih Piala Citra FFI 2010, niscaya tidak bisa menghapus stigma buruk dari hasil kerja buruk KS dan KFFI. Sedangkan, Dirjen Tjetjep sebagai pejabat negara yang menjadi pemicu kekisruhan ini harus mendapat sanksi lebih berat. Tindakannya dapat dianggap setara dengan kejahatan Gayus Tambunan, mafia pajak itu.
Kesalahan KS dan KFFI bukan sekedar tidak dipenuhinya jumlah minimal jumlah film yang lolos seleksi saja. Hal yang mendasar terletak pada penghakimannya atas "Sang Pencerah" yang mengangkat kisah pendiri Muhammadiyah KH Achmad Dahlan. Sebagai film, sebenarnya hal yang wajar jika kalah dalam kompetisi. Namun, penjelasan Ketua KS Viva Westi dan Ketua KFFI Niniek L Karim tentang film tersebut telah menyingkap "kejahatan" mereka berdua atas film tersebut.
Bacalah Pasal 2 Pedoman FFI mengenai "Kategori Film Peserta". Kompetisi yang diikuti "Sang Pencerah" jelasΒ kompetisi film panjang. Kriteria dalam pasal itu disebutkan, "film cerita panjang adalah film fiksi...." Semestinya, KS dan KFFI konsisten memperlakukan film itu sesuai kriteria sebagai film fiksi panjang. Apalagi dalam Pedoman FFI tidak ada kompetisi film sejarah. Kenapa pula KS dan KFFI mengadili film itu sebagai film sejarah? Lalu, kalau ada kesalahan interpretasi sejarah, pantaskan yang mengadili itu lembaga KFFI maupun KS? Sementara, keluarga besar Achmad Dahlan tidak pernah mengkomplain soal interpretasi sineas atas jejak Sang Pencerah.
Parameter secara universal bagi seorang sineas dianggap berhasil justru terletak pada keberaniannya menyodorkan tafsir dan/atau subjektivitasnya atas sesuatu yang bernilai sejarah. Sebab film memiliki hidup, roh, dan logikanya sendiri. Carilah sepanjang sejarah dunia film, belum satu pun film sejarah yang lengkap pernah lahir.
Ilham Bintang, Pemerhati film dan Pemimpin Redaksi Cek& Ricek
(mmu/mmu)











































