Kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan:
1. Menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana.
2. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.
3. Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo.
4. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Terkait dari itu, adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari masa hukuman Nikita. Hal itu juga dibacakan JPU pada saat sidang.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui akan mengedalikan emosi. Kedua permohonan maaf kepada saksi, Ahmad Dipo Aditiro maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Ketiga adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa berserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan. Keempat terdakwa dengan status orang tua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," papar Sigit Hendadi selaku JPU.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Dipo Aditiro terluka," lanjutnya.
Nikita Mirzani menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Dengan santai, Nikita merasa itu bukan hal yang berat untuknya.
"(Tuntutan) Yah nggak berat," ujar Nikita saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
"Nggak lah, kan enam bulan tapi nggak masuk penjara," lanjutnya lagi.
Lebih lanjut, atas tuntutan itu kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid pun menjelaskan. Tuntutan tersebut mengarahkan agar Nikita tak kembali mengulang kesalahannya.
"Itu enam bulan tidak harus menjalani hukuman dengan masa percobaan satu tahun," jelas Fachmi.
"Artinya dia tidak boleh mengulangi perbuatan itu, jadi bukan dihukum karena hukuman antara tuntutan itu, ada tuntutan memerintahkan supaya dia ditahan itu beda," lanjutnya.
Sidang Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pledoi.
(nu2/nu2)