Lidya Pratiwi diketahui sudah bebas bersyarat pada 29 April 2013. Delapan bulan kemudian, Lidya Pratiwi ternyata mengajukan permohonan ganti nama.
Permohonan ganti nama itu diajukan Lidya Pratiwi pada 11 Desember 2013. Hanya butuh waktu beberapa hari Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan artis yang pernah terlibat kasus pembunuhan dan perampokan Naek Gonggom Hutagalung pada 2006.
Dilihat detikcom di website Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020) perkara permohonan ganti nama Lidya Pratiwi teregister pada nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidya mendaftarkan permohonan ganti nama menjadi Maria Eleanor pada 11 Desember 2013. Sidang perdana digelar pada 24 Desember 2013. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pengadilan permohonan Lidya Pratiwi pada 25 Desember 2013.
Dalam petitumnya, tertulis empat poin putusan, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku
(pus/imk)