Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini soal 'Tim Pak Haji' kembali bergulir. Yang dilaporkan adalah pedangdut Lia Ladysta.
Manajer Lia Ladysta, Julius, mengatakan sang artis kini berstatus saksi. Lia pun siap diperiksa polisi soal kasus ini.
"Pokoknya sebagai warga negara Indonesia, Lia bersedia untuk memenuhi panggilan dari pihak Polda. Kan dia juga sebagai saksi bukan sebagai tersangka," kata Julius dihubungi, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Lia sempat dipanggil pihak kepolisian. Namun, pemanggilan itu dijadwalkan ulang karena ada PSBB.
"Iya kan sebagai saksi. Ini juga baru pemanggilan saksi. Setelah tanggal 10 Juni nanti kami akan dihubungi lagi sama pihak Polda. Nanti juga kami akan informasikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 'Tim Pak Haji' sendiri merupakan kata yang diucapkan oleh Lia Ladysta saat tampil di sebuah acara. Saat ditanya apakah dia tim Syahrini atau 'tim korban', Lia justru menjawab 'tim pak haji'.
Lia Ladysta kemudian dipolisikan pada Maret 2019 karena ucapannya itu. Kali ini, Syahrini kembali mengurus pengaduannya itu karena ada sangkut pautnya kata 'Tim Pak Haji' dengan beberapa unggahan di media sosial yang mencemarkan nama baiknya. Syahrini kerap mendapat komentar yang memojokkannya dengan kata 'Tim Pak Haji'.
(fbr/imk)