Dari kronologi sebelum penangkapan terjadi, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan perburuan terhadap seseorang berinisial C.
Sehari sebelum menangkap Dwi Sasono, polisi sudah mengintai C dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui C baru saja mengirim barang ke sebuah rumah di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan Dwi Sasono. Dalam kasus ini polisi masih mengejar inisial C yang merupakan penjual ganja pada sang aktor.
Pada saat melakukan penggeledahan di kediaman Dwi Sasono, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari dalam satu tempat.
Dalam video penangkapan, Dwi Sasono menyimpan ganja tersebut di dalam sebuah kertas cokelat yang ia letakkan di dalam guci dan disimpan di atas sebuah lemari.
(doc/doc)