"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2020).
"Pertama pasti, pelapornya beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain," sambungnya.
Andre Taulany dan Rina Nose diduga telah melakukan pencemaran nama baik melaui media elektronik. Mereka disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," tandas Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Dugaan penghinaan tersebut bermula saat artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu oleh Andre Taulany dan Sule. Nama belakang wanita 23 tahun itu pun menjadi bahan candaan oleh Andre Taulany.
Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga menjadi bintang tamu dalam acara tersebut memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi.
Namun keduanya sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina dan keluarganya. Bersyukur, permintaan maaf itu disambut baik oleh mereka.
(doc/wes)