Penulis Dee Lestari mengungkapkan, menyebarkan tautan yang berisikan Pdf sebenarnya merupakan tindakan pembajakan. Ia juga menegaskan bahwa pihak penerbit sebenarnya tidak pernah mengedarkan buku dalam format PDF.
"Yang perlu kita ketahui bersama, penerbit tidak pernah menerbitkan karya Pdf. Kalau pun ada naskah digital, itu bukan berupa Pdf tapi digital book yang ada dalam perupa platform," jelasnya dalam sesi IG Live bersama detikcom, Kamis (23/4/2020).
Maka dari itu, dia menambahahkan bahwa buku yang diedarkan dalam format Pdf dan bukan diedarkan oleh penulisnya dipastikan merupakan buku ilegal.
Sayangnya, Dee melihat, upaya untuk menempuh jalur hukum demi memberantas pembajakan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu atau dua orang penulis saja.
"Untuk penulis sampai menempuh jalur hukum itu prosesnya nggak gampang. Harus gerakan kolektif yang melibatkan penulis, penerbit, dan toko buku. Jadi yang bisa kita lakukan sampai saat ini adalah menghimbau secara moral," ungkapnya.
Baca juga: Unduh dan Sebarkan e-Book Ilegal Bisa Dibui! |
Bagi Dee, sekecil apa pun tindakan pembajakan tetap saja merugikan industri percetakan. Serta merupakan perampasan hak dari orang-orang yang terlibat dalam proses terbitnya sebuah buku.
"Penulis, penerbit, toko buku ini kan punya porsinya masing-masing, ketika terjadi pembajakan, semua yang terlibat ini nggak dapat apa-apa," tegasnya.
"Kenapa penting untuk mereka mendapatkan haknya, karena dengan begitulah mereka (penulis, penerbit dan pihak yang terlibat) bisa tetap hidup," sambung Dee lagi.
(srs/tia)