Iwan Fals Komentari Wacana Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah COVID-19

Iwan Fals Komentari Wacana Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah COVID-19

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Minggu, 05 Apr 2020 14:34 WIB
Konser Iwan Fals
Foto: Hanif Hawari
Jakarta -

Wacana pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus COVID-19 di penjara menjadi perbincangan banyak orang. Tidak terkecuali musisi Iwan Fals.

Dia terlihat risau karena dirinya keberatan kalau napi kasus korupsi ikut didebabaskan.

Kerisauannya itu dia bagikan dalam sebuah kicauan di akun Twitter pribadinya @iwanfals.

"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan...kenapa ya, padahal gara2 koruptor penjara jadi kepenuhan...," tulisnya.



Sejumlah pengikutnya di Twitter mencoba menjawab dengan klarifikasi mengenai berita tersebut.

Beberapa saat kemudian, Iwan Fals mengunggah foto sebuah tangkapan layar yang menunjukan bahwa Mahfud MD tidak membenarkan kabar adanya remisi untuk napi kasus korupsi.

"...ooalaah...," tulis Iwan Fals lagi.

Untuk diketahui, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.



Akan tetapi, menurut Yasonna tidak semua napi koruptor akan bebas.

Sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT






(srs/tia)

Hide Ads