Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat hiburan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Salah satu yang ditutup adalah bioskop.
Keputusan penutupan sementara tempat hiburan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam jumpa pers pada Jumat (20/3/2020). Anies mengatakan untuk membatasi gerak masyarakat tidak cukup hanya menutup kawasan wisata saja. Menurutnya, penting apabila kegiatan hiburan ditutup.
"Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu, mulai pekan ini kita harap dunia usaha untuk bersama-bersama, karena kalau hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi, maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan," kata Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 60/SE/2020 yang menyatakan Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan.
Bioskop adalah salah satu usaha hiburan yang ditutup sementara oleh Pemprov DKI. Penutupan berlangsung pada 23 Maret-5 April 2020.
Berikut kegiatan usaha yang wajib tutup selama dua pekan:
a. Klab Malam
b. Diskotek
c. Pub/Musik Hidup
d. Karaoke Keluarga
e. Karaoke Executive
f. Bar/Rumah minum
g. Griya Pijat
h. Spa (Sante Par Aqua)
i. Bioskop
j. Bola Gelinding
k. Bola Sodok
l. Mandi Uap
m. Seluncur
n. Area permainan ketangkasan manual,mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
(imk/nu2)