Habib Usman Tanggapi Fatwa MUI tentang Salat di Rumah karena Corona

Habib Usman Tanggapi Fatwa MUI tentang Salat di Rumah karena Corona

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 18 Mar 2020 16:21 WIB
Kartika Putri dan Habib Usman
Foto: Habib Usman (YouTube)
Jakarta -

Mewabahnya virus Corona, membuat adanya anjuran ibadah di rumah. MUI pun keluarkan fatwa tentang melakukan salat di rumah. Apa kata Habib Usman bin Yahya?

Habib Usman bin Yahya yang juga suami Kartika Putri melihat virus Corona menjadi kekhawatiran bersama, terlebih penularannya yang begitu cepat.

"Mengenai bahaya penyebaran dan penularan virus COVID-19 yang mematikan ini tentulah sangat-sangat khawatir penyebarannya yang sangat cepat. Terlebih lagi para penderitanya yang terkadang sulit mendeteksi dan menyadari bahwa dia terinfeksi virus maka potensi penularan ke setiap orang dan di setiap tempat menjadi sangatlah besar," kata Habib Usman kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya anjuran untuk menjalankan ibadah di rumah tertulis dalam hadis diperbolehkan. Itu dikarenakan adanya rasa takut atas jiwa, harta, dan keluarga.

"Mengikuti hadisnya Nabi Besar Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam Sebagaimana ulama telah bersepakat, bahwa jika ada rasa takut atas jiwa, harta, atau keluarga, maka dibolehkan tidak melaksanakan salat jumat dan salat jamaah di masjid," ucapnya lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT
Habib Usman Tanggapi Fatwa MUI tentang Salat di Rumah karena CoronaFoto: Desi/detikHOT

"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Barang siapa yang mendengar azan dan tidak punya alasan sehingga tidak menjawabnya (mendatanginya)". Para Sahabat bertanya: "Apakah alasan (udzhur) itu?". Beliau menjawab: "Takut atau sakit, maka tidak diterima salat yang dia kerjakan," seperti itulah bunyi hadis yang dimaksudkan oleh Habib Usman.

Dia juga menjelaskan salat jumat adalah sebuah kewajiban. Akan tetapi, dengan adanya bahaya Corona yang dianggap berbahaya, Habib Usman juga memberikan penjelasan untuk mengerjakannya.

"Salat jumat itu azimah, kewajiban yang harus ditunaikan dan Rasulullah pernah melarang keluar ketika hujan besar, berlumpur, dan licin," tuturnya.

"Nah ini virus COVID-19 yang sangat berbahaya dan mematikan. Maka dengan situasi yang seperti ini kita lebih baik beribadahlah di rumah dan ini adalah yang dianjurkan oleh Rasulullah, salat jumatnya diganti dengan salat zuhur empat rakaat," tutup Habib Usman.




(pus/nu2)

Hide Ads