Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah di rumah saat pandemi virus Corona. Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan tersebut sudah komprehensif.
Dia meyakini para alim ulama telah memikirkan fatwa itu matang-matang. Banyak pertimbangan yang dibahas.
"Ya kaidahnya yang dipakai sama guru, para ustaz, para kyai ini kaidah yang pastinya komprehensif. Pastinya bukan hanya pembahasan soal fiqihnya saja, tapi yang terkait dengan fiqih. Yang memang perlu diperhatikan soal kesehatan, soal bahaya, soal manfaat dan kedaruratan dan sebagainya," ujar Yusuf Mansur kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa 'Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19'. Salah satu isinya adalah orang yang sudah terpapar virus Corona serta yang berada di kawasan dengan penularan tinggi boleh salat di rumah masing-masing.
Fatwa ini juga mencakup soal salat Jumat yang dapat diganti jadi salat Zuhur di rumah bagi mereka yang tertular Corona atau mereka yang berada suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi.
Demi kesehatan bersama, Yusuf Mansyur mengimbau agar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa diikuti. Hal itu juga sebagai salah satu bentuk usaha untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Iya jadi salat zuhur saja jadinya. Karena memang menutup pintu-pintu kemudharatan, karena begitu judul kaidahnya, lebih utama dari pada menarik manfaat," sambungnya.
"Ya kita ikutin (saja) fatwa MUI yang perkumpulannnya alim ulama yang di situ juga berkumpul para ahli dari bidang-bidang yang lain," tandasnya.
(hnh/imk)