Setelah virus corona merebak di Indonesia, kini ada berita terkait masker impor ilegal dari Tiongkok yang didatangkan ke Indonesia lewat pabrik PT Deva Industries. Polres Sidoarjo pun mengungkap dan bergerak untuk menangkap pelaku.
Polisi berhasil menyita 980 karton berisi 39.234 boks yang totalnya berisi 1.961.700 buah masker dari pelaku.
Arzeti Bilbina, yang bekerja di ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan, menilai pelaku masker ilegal keterlaluan. Ia meminta polisi untuk memberi hukuman setimpal.
"Segera usut tuntas pelaku dalam perdagangan masker ilegal tersebut. Jangan sampai ada yang lolos dari jeratan hukum. Ini tindak kejahatan luar biasa di tengah bencana," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (11/3/2020).
Arzeti meminta warga Indonesia untuk tak mencari keuntungan dalam masalah corona. Menurutnya, menjual masker ilegal merupakan hal yang haram.
"Jangan menggali di air keruhlah. Haram dagang masker recycle itu. Saya sangat mendukung dan juga mengapresiasi tindakan cepat Polres Sidoarjo dalam mengusut pelaku-pelaku perdagangan masker ilegal itu," tuturnya.
Arzeti Bilbina pun berharap Kemenkes bisa melakukan edukasi lebih detail lagi terkait masker yang bisa menangkal virus. Ia mengimbau masyarakat yang lain untuk tak mudah tertipu soal masker.
"Siapa pun yang melakukan tindakan kejahatan, terlebih dalam situasi krisis begini, perlu ditindak tegas. Kemenkes juga harus tanggap dengan melakukan edukasi secara gradual pada masyarakat tentang jenis masker yang dapat menangkal virus dan tata cara yang tepat dalam menggunakannya, sehingga masyarakat tidak bisa ditipu," katanya.
(mau/doc)