Polisi telah menetapkan Lucinta Luna jadi tersangka. Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika.
"LL positif sehingga kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Selain Lucinta Luna, 3 orang lainnya juga diamankan. Mereka bertiga berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucinta Luna dijerat UU Psikotropika. "Ancamannya sekitar 4 tahun penjara," tambah Kombes Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat kemarin. Di apartemen itu, polisi menemukan obat penenang di tas Lucinta Luna dan ekstasi di tempat sampah.
(hnh/imk)