Lewat pengembangan kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna, polisi menyebut saat ini status sang transgender adalah pemakai. Hal itu didapat usai tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung psikotropika.
Di tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan riklona, tramadol dan ekstasi di apartemen tersebut. Namun hanya riklona dan tramadol yang diakui kepemilikannya oleh Lucinta Luna.
Sempat pula tersiar kabar jika Lucinta Luna mendapatkan kedua obat tersebut melalui seorang dokter. Namun hal ini langsung dibantah oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk saat ini belum ada (resep dokter,red)," kata Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Maulana Mukarom di kantornya, Slipi Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Lucinta Luna juga disebut tak jelas berapa dosis atau jumlah obat-obatan tersebut yang dikonsumsinya perhari. Dan selanjutnya polisi sedang memburu pihak yang menjual obat-obatan tersebut.
"Sekarang lagi dalam pengembangan semoga Polres Metro Jakarta Barat dapat segera mengamankan pemasok barang kepada LL," imbuhnya.
Lantas apa ancaman hukuman terhadap transgender yang bernama asli Muhammad Fattah tersebut ?
"Psikotropika ancaman hukuman di bawah lima tahun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," pungkasnya.
(ass/ass)