Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutus hukuman untuk Rio Reifan. Sang artis divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus narkoba dan tetap dipenjara.
"Satu, menyatakan terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali, tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, terdakwa Rio Reifan bin Hasan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Majelis Hakim Marper Pandiangan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," lanjut Marper sembari mengetok palu.
Hakim juga memutuskan Rio untuk tetap ditahan dan juga membayar biaya perkara. Sebelumnya Rio telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara.
"Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan. Dan menanggungkan biaya perkara Rp 5.000," tutupnya.
Mendengar itu, Rio pun paham. Rio menerima hukuman tersebut, walau hakim sempat meminta dirinya untuk konsultasi ke pengacaranya.
"Mengerti, iya," tukas Rio.
Ini bukan kasus pertama soal narkoba yang menimpa Rio Reifan. Ia sudah kali ketiga terjerat masalah tersebut.
(fbr/mau)