Bantah Bisa Dibayar, Mabes Polri Ungkap Kemajuan Kasus Nikita Mirzani

Bantah Bisa Dibayar, Mabes Polri Ungkap Kemajuan Kasus Nikita Mirzani

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 06 Feb 2020 13:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (Samsdhuha Wildansyah-detikcom)
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (Samsdhuha Wildansyah-detikcom)
Jakarta -

Rekaman suara diduga mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra, bikin geger karena menyebut polisi bisa dibayar. Mabes Polri membantah itu dan mengungkapkan kemajuan sederet kasus Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, kasus KDRT Nikita Mirzani telah diproses hingga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Pada akhirnya, Nikita tidak ditahan melainkan menjadi tahanan kota sejak 3 Februari 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan bahwa kasus Nikita ini mengalami kemajuan setelah proses penangkapannya. Soal status tahanan kota, itu merupakan wewenang kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengeluarkan (keputusan) tahanan kota siapa? (Kejaksaan)" kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).

"Dari kepolisian kasusnya maju tidak? Ya maju. Kecuali kasusnya nggak maju. Telat telatan nggak maju. Ya tapikan kasusnya maju," sahut Argo kembali menegaskan.

ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani / Nikita Mirzani / Foto: Palevi S/detikFoto

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani mengunggah rekaman suara yang disebutnya sebagai suara Sajad Ukra. Di rekaman, pria tersebut menuding Indonesia sebagai negara yang korup serta bisa membayar polisi.

Di sisi lain, istri Sajad Ukra, Medina Moesa membantah rekaman suara yang diposting Nikita Mirzani adalah suara suaminya. Medina justru meminta Nikita Mirzani menunjukkan bukti aslinya.




(pig/imk)

Hide Ads