Hal itu bisa dilakukan Nikita Mirzani karena polisi tetap memberikan hak kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief itu.
"Anaknya di sini. Jadi kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil. Tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto di kantornya kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani |
Irwan menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya agar hak Nikita Mirzani tersebut bisa terpenuhi.
"Kami juga koordinasikan dengan Tahti (tahanan dan barang bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil," kata Irwan.
"Sehingga proses itu menurut kami tidak mengganggu proses tersangka dalam menyusui putranya," lanjutnya.
Irwan juga mengungkapkan sang bayi bisa pulang atau pun menemani sang ibu di dalam tahanan. Namun Nikita Mirzani diminta tetep menghormati hukum yang berlaku.
"Anaknya bisa pulang, bisa di sini karena prosesnya bisa dengan cara lainnya tanpa menyusui secara langsung," lanjutnya.
(fbr/dar)