"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat, terhadap laporan polisi atas nama pelapor Rizky Febian tidak ada unsur pembunuhan atau pembunuhan berencana," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (31/1/2020).
Dengan hasil ini, Erlangga menegaskan kematian Lina wajar dan tidak ada unsur tindak pidana.
"Tidak terbukti, karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil dari autopsi dan pemeriksaan di pusat laboratorium forensik (Puslabfor). Berdasarkan hal itu, polisi menyimpulkan tidak ada tindak pidana atas meninggalnya Lina.
"Sebagai kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan peristiwa tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (31/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari autopsi dan hasil Puslabfor, Erlangga menyatakan Lina meninggal karena panyakit. Berdasarkan gambaran, kata dia, Lina memiliki sakit hipertensi kronis.
"Kemudian adanya luka pada selaput lendir lambung. Adanya batu empedu pada saluran empedu kemudian adanya pembesaran pada organ jantung," kata Erlangga.
Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat terhadpa laporan polisi atas nama pelapor Rizky Febian tidak ada pembunuhan atas pembunuhan berencana. Tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(dir/mau)