Menurut sang pengacara, Fahmi Bachmid, kliennya cukup kooperatif saat dijemput pihak kepolisian.
"Kalau dia nggak kooperatif dia nggak bakal di atas kali. Harus kami patuhilah prosesnya karena kan ini tahap kedua, karena ini hak penyidik ya, makanya Nikita harus datang dan melaksanakan," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani kepada wartawan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Fahmi mengatakan, Niki akan menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu proses yang akan kita ungkap apa betul ada penganiayaan itu urusan pembuktian," tukas Fahmi.
Nikita dijemput paksa lantaran dua kali mangkir atas pemanggilan yang dilayangkan padanya. Nikita menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini, Dipo Latief bertindak sebagai pelapor.
Nikita pernah menikah dengan Dipo Latief beberapa waktu lalu. Pernikahan itu semula dilakukan secara siri. Namun setelah pernikahan itu berjalan beberapa bulan, Nikita mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bukan hanya mengajukan gugatan cerai. Nikita lebih dulu mengajukan sidang itsbat atas pernikahannya ini. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai satu orang anak bernama Arka yang kini di bawah pengasuhan Nikita.
(doc/wes)