Rizky Febian Lapor Pasal Pembunuhan, Ini Kata Teddy Suami Lina

Rizky Febian Lapor Pasal Pembunuhan, Ini Kata Teddy Suami Lina

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Kamis, 30 Jan 2020 16:20 WIB
teddy diperiksa polisi.
Foto: Teddy Diperiksa Polisi. Dony/detikcom
Bandung -

Rizky Febian ternyata membuat laporan polisi tentang kematian Lina Jubaedah dengan pasal pembunuhan berencana. Bagaimana tanggapan Teddy, suami Lina?

"Kaget nggak kaget," ucap Teddy kepada wartawan via pesan singkat, Kamis (30/1/2020).


Laporan Rizky Febian tercatat di Polrestabes Bandung. Dalam laporannya, pelantun 'Kesempurnaan Cinta' itu menggunakan dugaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam laporan, memang tak disebutkan siapa terlapor atau pelaku.

Disinggung soal ada tidaknya kekecewaan atas laporan dengan dugaan pembunuhan, Teddy menjawab dengan tenang.

"Ngapain kecewa, saya kan nggak merasa melakukan," tuturnya.

Teddy mengaku hanya menyayangkan laporan anak sulung Lina bersama Sule itu berujung pada autopsi Lina.


"Kecewanya cuma mengapa harus main autopsi," kata dia.

Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1). Penyebab kematian Lina menimbulkan teka teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky Febian Lapor Pasal Pembunuhan, Ini Kata Teddy Suami Lina



(dir/nu2)

Hide Ads