Disebut Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum pihak Nagaswara sebagai penggugat, sebelumnya Gen Halilintar telah hadir dalam tiga kali masa mediasi.
Meski begitu, belum adanya tindakan lebih lanjut dari Gen Halilintar terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Pertemuan pertama itu langsung sama klien di wakili manajemen. Yang kedua itu saya selaku kuasa hukum dengan manajemen juga. Yang ketiga kita ketemu termasuk dengan beberapa yang hadir yang kecil-kecil (anak-anaknya) itu," jelas Yosh saat dihubungi awak media.
Saat mediasi, pihak Nagaswara tentunya telah meminta pertanggungjawaban lebih lanjut terkait lagu 'Lagi Syantik' yang di nyanyikan Gen Halilintar tanpa izin.
"Ya yang dibahas jelas ya kita minta pertanggungjawaban seperti apa karena ada pelanggaran hak cipta dan kita merasa tidak pernah memberikan izin yang jelas hukumnya pelanggaran hak cipta gitu," jelasnya.
"Ya kita minta statement pertanggungjawaban seperti apa, cuma sempat ada satu yang sebenarnya kita udah 'okelah' tinggal pelaksanaannya seperti apa. Tapi ada juga yang lain itu nggak ketemu. Artinya masih tidak sepakat lah antara pihak Halilintar seperti itu aja," lanjut Yosh.
Atas ketidakpastian dari Gen Halilintar, maka dari itu pihak Nagaswara telah melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Hal itu dilakukan agar mendapat kepastian dari pertanggungjawaban Gen Halilintar.
"Makanya karena kayak gitu kan demi kepastian hukumnya ya ajukan gugatan. Supaya kita jelas ada batas waktunya juga nggak terkatung-katung," tegas Yosh.
Hingga saat ini, Gen Halilintar belum memberikan komentarnya terkait tudingan tersebut.
(pig/dar)