"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (7/2/2020).
Menurut dia, salah satu contoh adalah gugatan di PN Tangerang, Banten, yang sudah diajukan dan dicabut sendiri oleh penggugat dengan alasan akan dipindah ke Purwokerto. Kemudian dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di PN Purwokerto juga dinilai ada yang berbeda, ada yang berubah, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait permintaan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dan beranggotakan Dian Anggraini serta Arief Yudiarto agar sidang dapat dilaksanakan menggunakan media elektronik (E-Court). Pihaknya mengaku akan menjelaskan hal tersebut pada kliennya terlebih dahulu.
"E-Court itu biasa, kami juga sudah tahu, hanya kan kadang-kadang klien tidak paham. Jadi kami harus menjelaskan ke klien dulu segala macamnya. Itu biasa kok, enggak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Sementara menurut kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan mengatakan jika gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ashanty telah memasuki pokok perkara setelah mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
![]() |
"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara dengan agenda hari ini pembacaan guguatan. Nanti dilanjutkan oleh jawaban dari pihak tergugat, ditunda satu minggu, tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.
Selain itu, terkait permintaan majelis hakim agar sidang gugatan dapat dilakukan secara elektronik. Pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada, sehingga tidak ada permasalahan.
"Kami siap melaksanakannya karena dari awal, kami sudah melakukan pendaftaran melalui media elektronik, E-Court. Tinggal persetujuannya dari pihak tergugat, nanti kelanjutannya minggu depan," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, penggugat menuntut tergugat dalam bisnis kosmetik untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.
(arb/kmb)