"Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dua hari yang lalu telah mengamankan salah seorang wanita inisial MZ," ujar Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Ruangan Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan, Medina disebut positif mengandung amfetamin atau sejenis obat-obatan terlarang.
"Hasil pengembangan dari kasus Ibra. Kemudian yang bersangkutan telah kita lakukan pemeriksaan tes urin dan positif sudah mengandung amfetamin," sambungnya lagi.
Medina diamankan ketika berada di salah satu rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wes/nu2)